Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 TAHUN 2020 tentang Pedoman Standar layanan Informasi Publik Kalurahan, Informasi Publik Kalurahan yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Kalurahan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Kalurahan melalui media informasi yang dimiliki Kalurahan.
Wajib Diumumkan Serta Merta