PENGUMUMAM

 

Berdasarkan Surat dari Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor : 061/00832 tentang pelaksanaan Kerja dalam Kewaspadaan Covid-19, diberitahukan bahwa :

Jam Pelayanan Kantor Pemerintah Desa Ambarketawang

a. Senin-Kamis  : 08.00 s.d 12.00 WIB

b. Jum’at          : 08.00 s.d 10.30 WIB

 

Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kemaklumanya kami ucapkan terimakasih.