PENGUMUMAM
Berdasarkan Surat dari Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor : 061/00832 tentang pelaksanaan Kerja dalam Kewaspadaan Covid-19, diberitahukan bahwa :
Jam Pelayanan Kantor Pemerintah Desa Ambarketawang
a. Senin-Kamis : 08.00 s.d 12.00 WIB
b. Jum’at : 08.00 s.d 10.30 WIB
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kemaklumanya kami ucapkan terimakasih.