Kebijakan Keuangan Desa
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN
KALURAHAN AMBARKETAWANG
Pengertian Keuangan Desa menurut UU Desa adalah semua hak dan kewajiban Kalurahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Kalurahan. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan Kalurahan yang baik. Siklus pengelolaan keuangan Kalurahan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Keuangan Kalurahan dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Kalurahan sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Evaluasi keuangan Kalurahan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian kegiatan yang direncanakan dalam RKP Kalurahan dengan implementasi APBDes, serta analisa terhadap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan sehingga serapan anggaran tidak maksimal.
Prinsip umum pengelolaan keuangan Kalurahan memuat tiga aspek yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Transparansi menjadi elemen krusial karena menjadi prasyarat adanya partisipasi warga dan akuntabilitas tatakelola keuangan. Transparansi merupakan mekanisme yang menjamin keterbukaan informasi di tingkat Kalurahan. Dan, yang terpenting keterbukaan didasarkan pada semangat pelayanan publik.
Transparansi menjadi pintu masuk bagi partisipasi warga. Disini, partisipasi tidak sebatas kehadiran, melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan dalam proses perencanaan keuangan. Juga, semangat partisipasi menjadi ruang kontrol dan pengawasan masyarakat. Hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah Kalurahan dan kualitas perencanaan yang demokratis.
Selain itu, dibutuhkan pula komitmen kuat dari pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) dan semua lembaga yang ada di Kalurahan untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas perlu menetapkan capaian kinerja pemerintah Kalurahan, sasaran dan kebermanfaatan dalam pembangunan Kalurahan.
Dari semua uraian di atas maka dapat diambil kebijakan arah kebijakan Keuangan Kalurahan, khususnya di Kalurahan Ambarketawang antara lain adalah :
- Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat
- Tersedianya sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat
- Terlaksananya program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat
- Terwujudnya perubahan Kalurahan menuju sejahtera dan mandiri dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat Kalurahan;
- Terwujudnya kwalitas pemerintahan Kalurahan dan BPD dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan di Kalurahan.
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 20 tahun 2018. Silahkan Klik Link Berikut
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Silahkan Klik Link Berikut