PERSYARATAN  UMUM CALON  PAMONG KALURAHAN ( DUKUH & KAUR PANGRIPTA)
a.   warga Negara Republik Indonesia ;
b.   bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
c.   setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah ;
d.   berpendidikan dan berijazah paling rendah tamat  Sekolah Menengah Umum atau sederajat ;
e.   berumur paling rendah  20 (dua  puluh) tahun dan paling tinggi  42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar ;
f.    sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, obat-obat terlarang , dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah ;
g.   tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih , kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang ;
h.   tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
i.    bagi pegawai negeri sipil harus memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
j.    anggota TNI, POLRI harus memperoleh surat pengunduran diri dari atasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
k.   bagi Anggota BPKal yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Panewu;
l.    bagi Pamong Kalurahan atau staf Pamong Kalurahan yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari lurah. m. bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di padukuhan setempat bagi dukuh apabila telah ditetapkan menjadi dukuh;
n.   mendapatkan dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh; dan o.   menguasai paling sedikit program komputer Microsoft Office dan penggunaan surat elektronik.

Waktu pendaftaran :  

Pendaftaran 19 Februari s/d 03 Maret 2026
di Kantor Kalurahan Ambarketawang

Hari kerja dan jam kerja sebagai berikut:

  • Hari Senin-Kamis : Pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB

(Istirahat Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB)

  • Hari Jumat : Pukul 08.00 WIB  sampai dengan 14.00 WIB

(Istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB)

  • Berkas persyaratan bakal calon dukuh diserahkan harus sudah lengkap pada saat akhir pendaftaran pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sampai pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Kalurahan Ambarketawang.
  • Penyerahan berkas persyaratan ataupun kekurangan berkas persyaratan setelah batas akhir pendaftaran tidak akan diterima oleh Panitia Pengang

UJIAN TERTULIS TGL 28 Maret 2026

PERSYARATAN  ADMINISTRASI  CALON  PAMONG  KALURAHAN ( DUKUH )
(1)       Bakal calon mengajukan surat permohonan pencalonan diri secara tertulis, ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam dan bermeterai cukup yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) bendel disertai dengan lampiran asli dan 1 (satu) bendel lainnya tanpa meterai disertai dengan lampiran foto copy. ( Ada contoh format lamaran )

(2)       Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua panitia pengangkatan dilampiri persyaratan berupa:

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang kecuali untuk KTP Elektronik tidak memerlukan legalisir ;

b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai Rp 10.000,- ; ( Ada  blangko )

c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai Rp 10.000,-;  ( Ada Blangko )

d. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

e. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang kecuali yang sudah bertanda tangan elektronik tidak memerlukan legalisir ;

f.   surat keterangan berbadan  sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah ;

g. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri;

h. surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

i.   daftar riwayat hidup;  ( Ada Blangko )

j.   surat izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil;

k. surat pengunduran diri yang telah dilegalisasi bagi anggota TNI dan POLRI;

l.   surat izin dari Bupati bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;

m. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan atau staf Pamong Kalurahan;

n. pas foto terbaru berwarna ukuran  4×6 sebanyak 4 lembar beserta soft copy dengan background  warna MERAH ;

o. surat pernyataan tidak rangkap jabatan diatas kertas bermaterai Rp 10.000,-; ( Ada Blangko)

p.  surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di padukuhan setempat setelah ditetapkan sebagai dukuh bagi calon dukuh, diatas kertas bermaterai Rp 10.000,- ; (Ada Blangko )

q.   Surat keputusan atau surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga kalurahan dari Lurah, bagi bakal calon pamong kalurahan yang memiliki pengalaman bekerja di lembaga kalurahan ;

q. Surat pernyataan dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh dan dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pendukung paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat ; ( Ada Blangko )

r.    Dimasukkan dalam stop map : warna merah untuk calon Kaur Pangripta dan warna Biru untuk calon dukuh Gamping Kidul.

KETERANGAN

  • Untuk surat pernyataan yang bermeterai di foto copi setelah ditempeli meterai dan TT Lurah & cap basah / asli
  • Dukungan dari warga padukuhan setempat sebagaimana dimaksud pada huruf q dapat diberikan kepada lebih dari 1 (satu) bakal calon.

Surat pernyataan dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh dan dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pendukung paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan  setempat

  1. Pendukung Calon Dukuh Gamping Kidul minimal sebanyak 474 orang ( 15 % dari Penduduk Wajib KTP sejumlah 3.154 Jiwa )
  • Foto copi KTP pendukung 1 (satu) KTP 1 (satu) lembar dan diberi nomor sesuai urutan dalam daftar pendukung

Keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan di Kantor Kalurahan Ambarketawang