Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menggelar Rapat Evaluasi Penagihan PBB-P2

Fauzi 18 Juli 2022 07:57:01 WIB

Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menggelar Rapat Evaluasi Penagihan PBB-P2 Tahun 2022, Senin (11/7/2022). Rapat bertempat di Balai Kalurahan Ambarketawang mulai pukul 10.30 WIB s.d. 11. 45 WIB. Hadir sebagai undangan antara lain Panewu Gamping, Lurah Ambarketawang beserta Pamong Kalurahan Ambarketawang.
" Bapak Ibu Dukuh, Kita perlu bekerja keras agar target Kabupaten tercapai. semoga pekan PBB nanti bisa sukses seperti tahun lalu”, kata Sumaryanto, Lurah Ambarketawang mengawali sambutan.
Panewu Gamping, Drs. Sarjono M.Si. dalam sambutannya juga berpesan agar Ambarketawang bisa mempertahankan prestasi capaian target seperti tahun sebelumnya, dimana Padukuhan Gamping Lor bisa mencapai 100%.
Materi Intenfikasi PBB-P2 Tahun 2022 disampaikan oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah BKAD Sleman, Rohmatul Fudla. Anis menyampaikan beberapa hal diantaranya:
1. Jatuh tempo Pembayaran PBB P2, 30 September 2022. Maka tim intensifikasi penagihan PBB P2 khususnya di tingkat Kelurahan & Padukuhan diharapkan lebih meningkatkan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong percepatan realisasi PBB P2 di wilayah masing-masing.
2. Sampai dengan 11 juli 2022 realisasi PBB P2 TAHUN 2022 se-kabupaten Sleman sudah mencapai 35,52% sedangkan untuk kapaneweon Gamping realisasinya baru mencapai 30,40%.
3. Realisasi PBB pada masing masing Desa sudah cukup khusunya untuk kelurahan Ambarketawang baru mencapai 32,08%.
4. Untuk kelurahan Ambarketawang belum ada yang mengumpulkan laporan lunas padukuhan dari total 13 Padukuhan.
5. Untuk meningkatkan realisasi tersebut maka Kelurahan sebaiknya membuat jadwal pekan intensifikasi PBB- 2 mulai dari bulan Juni sampai dengan September 2022, menagih wajib pajak dengan cara door -to -door. Memberikan informasi kepada BKAD bagi wajib pajak yang memiliki banyak tunggakan PBB sehingga bisa dibantu proses penagihannya oleh BKAD. Melunasi PBB - P2 Tanah Kas Desa, Plungguh dan Pengarem-arem dengan menggunakan dana bagi hasil retribusi yang sudah diterima oleh Desa per April 2022.
6. Tanah Kas Desa, Plungguh dan Pengarem-arem yang tidak memberikan hasil (tidak dipergunakan atau tidak menghasilkan) dapat mengajukan pembebasan pokok atau pengurangan sebesar 100% dengan adanya rekomendasi dari Kapanewon.
7. Untuk mendapatkan penghargaan atas kinerja tim intensifikasi PBB P2 tingkat Kelurahan tahap 2 harus memenuhi syarat: telah mencapai realisasi minimal 20%, telah menyerahkan laporan perkembangan penyampaian SPPT dan laporan realisasi tahun berjalan dan seluruh tahun pajak mulai dari bulan April sampai dengan Juni 2022. (im)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar