Kasus KDRT, LBH Tentrem Sasar Kalurahan Ambarketawang

Administrator 22 November 2022 14:46:30 WIB

Ambarketawang- Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem Yogyakarta mengadakan sosialisasi bertajuk “Peran Masyarakat Dalam Merespon Kasus KDRT” di Ruang Multimedia Kantor Kalurahan Ambarketawang, Selasa (22/11/2022).
“Pelaku KDRT tidak selalu laki-laki, perempuanpun bisa menjadi Pelaku,” kata Lurah Ambarketawang, Sumaryanto, membuka sosialisasi siang ini.
Dihadapan 40 tamu undangan yang terdiri dari Pamong Kalurahan, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ambarketawang, Kader Kesehatan, Karang Taruna, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, Sumaryanto menghimbau agar korban KDRT untuk tidak takut dan tidak malu untuk sharing dan melaporkan tindakan KDRT pada pihak yang berwenang.
“Tujuan kegiatan ini adalah sosialisasi UU Bantuan Hukum dan ingin mengetahui respon masyarakat terhadap kasus KDRT,” kata Alin, perwakilan dari LBH Tentrem.
Lebih lanjut dalam paparannya, Tim Advokasi LBH Tentrem menjelaskan peran masyarakat sekitar jika terjadi kasus KDRT, yaitu memberikan Perlindungan Sosial, Perlindungan Hukum, Perlindungan Fisik, dan Perlindungan Non Fisik.
Tim Advokasi Tentrem juga membagikan tips bagaimana tindakan kita sebagai masyarakat jika menemukan korban KDRT, yaitu dengan:
1. Menenangkan korban
2. Akses layanan kesehatan (antarkan korban periksa kesehatan)
3. Amankan bukti (termasuk foto keadaan korban dengan muka terlihat)
4. Antar/ rujuk korban ke LBH/ Bhabinkamtibmas/Satgas PPA setempat
5. Jangan paksakan korban bercerita secara detail
6. Berikan pertolongan sesuai kemampuan.
Diakhir sesi, Tim mengingormasikan bagaimana langkah masyarakat bisa mengakses bantuan hukum pada LBH Tentrem yang berkantor di Geblagan, Tamantirto, Kadihan , Bantul (depan UMY). (Ikn)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar