Buang Sampah Liar di Ambarketawang Denda Menanti, Penghuni Kos Elit Tertangkap Buang Sampah Liar

Administrator 07 Juni 2023 13:19:53 WIB

Seorang Warga Padukuhan Bodeh Kalurahan Ambarketawang telah menangkap Pembuang Sampah Liar, Rabu (07/06/2023). Tindakan pelanggaran Perdes tentang Sampah yang dilakukan oleh Mahasiswa ber-Identitas Bojonegoro berinisial M.A.T. tersebut terjadi pada pukul 09.00 WIB. saksi mata yang sedang lewat tempat kejadian perkara di sekitar Gudang Ijo Jl. Timbangan Tebu, melihat M.A.T. mengambil 1 tas kresek putih berisi sampah dari Brio kuningnya, dan langsung melemparkannya di samping bangunan Gudang Ijo.
Berdasar pada SOP penangkapan Pembuang sampah liar di Ambarketawang, saksi mata menegur M.A.T. dan meminta identitas-nya. Selanjutnya saksi mata mengajak M.A.T. beserta barang bukti 1 kresek putih berisi sampah ke Kantor Kalurahan Ambarketawang.
Di Kantor Kalurahan, M.A.T. dipertemukan dengan Carik dan Ulu ulu untuk menerima penjelasan dan sanksi atas tindakannya. Sesuai Perdes No. 4 Tahun 2018 tentang Sampah, Pasal 31, berbunyi: Bagi orang yang melanggar pasal 30 maka akan dikenai sanksi dan denda berupa :
(1) Membersihkan lokasi pembuangan sampah liar serta membayar denda sebesar Rp 300.000,00 dan atau membayar denda sebesar Rp 1.000.000,00.
(2) Jika tidak sanggup membayar denda maka Pemerintah Desa berhak menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan atau kartu identitas lainnya selama belum memenuhi kewajibannya sesuai ayat (1) diatas.
(3) Pemerintah Desa berhak memproses pembuang sampah liar sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah menerima penjelasan tersebut, M.A.T. Penghuni Kos elit utara Kantor Kalurahan Ambarketawang tersebut memilih opsi denda Rp. 300.000 dan membersihkan lokasi pembuangan sampah liar, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tidak terpujinya lagi. (amb)

 

PESAN DARI PEMKAL AMBARKETAWANG : sebagai pembelajaran kepada siapa pun jangan membuang sampah sembarangan di wilayah kalurahan ambarketawang. Mari Kita Peduli Lingkungan

 

Dasar Hukum : Perdes No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Komentar atas Buang Sampah Liar di Ambarketawang Denda Menanti, Penghuni Kos Elit Tertangkap Buang Sampah Liar

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar